Viralnya masalah perizinan di Indonesia, membuat kami merasa perlu mengangkat setiap permasalahan yang terjadi dengan beberapa klien kami ketika kami membantu mereka dalam melengkapi izin usahanya, baik itu legalitas badan usaha maupun legalitas khusus dalam memenuhi persyaratan mengikuti Tender Pemerintahan / Swasta di Indonesia.
Ijintender.co.id berdiri dibawah naungan badan usaha PT. Amarta Multi Sinergy sejak tahun 2009. Berawal konsen membantu para client yang ingin menjalankan usaha konstruksi di Indonesia, yang mana saat itu peraturan begitu cepatnya berubah sehingga banyak sekali para konstraktor dan konsultan konstruksi yang bermasalah dalam menjalankan proyek-proyeknya. Untuk itu, semoga "ijintenderclientcase.weebly.com" ini dapat memberikan gambaran bagi anda para pebisnis, legal manager perusahaan, para investor dan seluruh pelaku usaha di Indonesia dalam mempersiapkan perizinan usaha anda dengan baik dan benar. |
IZIN USAHA DI SEKTOR :
|
story case : |
SALAH PAHAM tentang bidang konstruksi |
answered : |
Ada seorang client menelpon no Mobile saya, Sarah. Dia meminta bantuan untuk mendaftarkan perusahaannya menjadi Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi yang Ter-Akreditasi LPJK. Saya meminta data diawal, yaitu Domisili perusahaan, modal disetor yang tercantum di Akta, lalu Bidang & sub bidang yang akan dijalankan apa-apa saja.
Dengan mudahnya clientku menjawab data yang kubutuhkan tsb. Namun pada saat menjawab bidang & sub bidang, dia mengatakan bidang Konstruksi. Saya tanyakan kembali, bidang konstruksi yang bapak jalankan melaksanakan apa ?, dia jawab melaksanakan pekerjaan konstruksi. Lalu saya jelaskan kembali, bahwa pekerjaan konstruksi yang bapak jalankan, hendak membangun pekerjaan apa ? apakah membangun rumah, gudang industri, mengerjakan jalan tol, atau instalasi mesin atau listrik ?. Kemudian klien ku menjawab, "yaa... saya melakukan pekerjaan konstruksi, gimana sih bu, kan sudah saya bilang, saya melakukan pekerjaan konstruksi ya konstruksi..!!", kali ini nadanya sudah tidak ramah lagi, karena dianggapnya bahwa saya tidak paham tentang apa yang dia kerjakan. Oooww.. Dan saya merasa wajib untuk memberikan penjelasan lebih rinci dulu kepada klien saya ini agar mendapatkan izin usaha jasa konstruksi dengan bidang yang sesuai dengan pekerjaannya dan sesuai dengan tender yang diikutinya. by : Sarah, case on Jan 2017
|
Hal ini telah banyak kami temui, banyak klien yang ingin melaksanakan pekerjaan konstruksi tapi BELUM TAHU pengklasifikasian pekerjaannya. Padahal hal ini telah dijelaskan dengan rinci pada Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013 (untuk Kontraktor) dan Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2013 (untuk Konsultan Konstruksi).
Perlu diketahui, bahwa perusahaan Konstruksi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Pekerjaan Perusahaan Kontraktor adalah :
Pekerjaan Perusahaan Konsultan Konstruksi adalah:
|